Pernah dengar child soldier atau yang Bahasa Indonesia itu tentara anak?
Gue sendiri baru tau tentara anak itu pas skripsi. Dulu gue bahas tentang "Peran UNICEF dalam Menangani Masalah Tentara Anak di Si Lanka (2003-2010)". Jadi, gue mau resume tentang tentara anaknya aja.
Pertama kali tau ada tentara anak ngerasa kaya heran aja. Ya kali bocah sok-sokan pegang senjata terus nembak-nembakin orang gitu. Berasa mau nampol yakan..
Tentara anak ini salah satu jadi perhatian dunia internasional. Hampir di semua negara yang punya konfik internal (GAM-Indonesia, Macan Tamil - Sri Lanka, dll), ngelibatin anak-anak di dalam perang, baik jumlah yang kecil ataupun besar.
Oh iya, yang dimaksud tentara anak adalah semua anak (laki-laki atau perempuan) berumur di bawah 18 tahun, yang memiliki peran secara langsung ataupun tidak langsung dalam konflik bersenjata. Misalnya, jadi prajurit yang megang senjata, pelaku bom bunuh diri, tukang masak, pelayan, kurir, bahkan dijadiin tujuan seksual atau pernikahan paksa, dll
Kenapa sih anak-anak harus dilibatin dalam perang?
Karena pihak-pihak yang berkonflik kekurangan SDM. Selain itu, anak-anak gampang direkrut, brainwash, bisa lebih patuh, dan lebih berani ngambil resiko dibandingkan orang dewasa. Anak-anak juga lebih cepat nangkep kalau dikasih pelatihan dan keterampilan militer. Mungkin karena masih muda kali ya jadi otaknya masih dalam masa perkembangan.
Trus, kok bisa anak-anak jadi tentara? Gimana caranya?
Perekrutannya ada 3 cara yaitu sukarela, paksa, dan karena ada wajib militer.
-Sukarela. Ada beberapa keluarga yang merelakan anaknya untuk dijadiin tentara. Nah nanti keluarga itu bakal dapat bayaran/gaji dari perekrut anaknya. Selain itu, ada juga anak-anak yang memang sukarela jadi tentara karena mereka hidup sendiri tanpa orang tua, baik karena sudah meninggal atau memang hidup terpisah karena konflik yang terjadi di negaranya. Jadi, sebenarnya gak bisa dibilang sukarela 100% juga sih. Soalnya mereka terpaksa demi kelangsungan hidup. Namanya juga perang jadi susah untuk menghasilkan uang. Gak ada pilihan.
- Paksaan. Nah ini anak-anaknya direkrut dengan cara penculikan. Ya diculik di jalanan, panti asuhan, pasar, sekolah, daerah perbatasan, ataupun random dengan datangin rumah penduduk. Serem gila!
- Wajib militer. Di beberapa negara, memang ada kan yang bikin program wajib militer.
Efeknya apa?
Selain dekat dengan kematian, anak-anak yang jadi tentara juga beresiko juga dengan penyiksaan, pemerkosaan, resiko kesehatan seperti HIV/AIDS, dan kecenderungan drugs karena banyak anak yang dipaksa menggunakan drugs buat ngilangin rasa takut dan bisa juga untuk meningkatkan semangat atau kinerja mereka. Kalau secara psikologis, bisa menyebabkan depresi, apatis, trauma, diperaktif, dll.
Di mana aja ada tentara anak?
Pas skripsi sih gue pilih kasus yang di Sri Lanka soalnya cuma konflik internail itu aja yang bisa gue pelajarin dalam waktu yang terbatas. Hahaha
Tapi sebenarnya, dari masa Perang Dunia II juga udah ada tentara anak yang tergabung dalam kekuatan Nazi. Selain itu, ada juga tentara AS yang ditembak oleh penembak Afghanistan yang ternyata umurnya masih 14 tahun. Tapi setau gue sih tentara anak paling banyak di benua Afrika.
Kalau berdasarkan data secara umum sih, tentara anak terdapat di hampir 75 persen wilayah konflik di dunia, dan 40 persennya itu tentara anak perempuan. Dari segi umur, 80 persen tentara anak masih di bawah 15 tahun. Tapi, sebenarnya sih susah buat mastiin data tentara anak yang akurat soalnya anak-anak itu direkrut di umur yang masih terlalu muda dan kebanyakan gak punya kartu identitas. Sesuai banget ya sama salah satu permasalahan hak anak di dunia, yaitu masih banyak anak yang gak punya identitas alias Akta Kelahiran.
Kalau tentara anak itu masalah internasional, peran pemerintah suatu negara dan dunia internasional apa aja?
Salah satunya sih bikin agreement atau pernyataan tentang larangan tentara anak, misalkan :
- Konvensi Hak Anak tahun 1989 Pasal 38 : Negara dilarang melibatkkan anak-anak di bawah usia 18 tahun dalam konflik bersenjata.
- Optional Protocol to the Convention on the Right of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (OP) tahun 2002 : Usia 18 tahun merupakan batas minimum bagi negara atau kelompok bersenjata dalam kegian bersenjata atau perang.
- Rome Statute of the International Criminal Court tahun 1998
- International Labour Organization (ILO) Convention on the Elimination of the Worst Forms of Child Labour tahun 1999
- The African Charter on the Rights an Welfare of the Child
Berbagai agreement itu dibuat sebagai landasan agar tidak melakukan perekrutan tentara anak. Namun, realitanya masih ada pihak yang tidak memperdulikan larangan tersebut dan tetap melibatkan anak-anak dalam perang.
Kalau untuk tindakan nyatanya sih bervariasi ya tergantung konflik di negara yang terdapat tentara anak.
Sekian dan terima kasih
Komentar
Posting Komentar